
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan secara daring / online pada masa tanggap darurat covid-19 diperpanjang kembali. Masa KBM secara daring yang semula 16 Maret sd 13 April 2020, diperpanjang kembali karena belum berakhirnya darurat covid-19. Untuk bisa melihat surat pemberitahuan lebih lengkapnya, dapat dilihat di bawah ini.
Komentar:
- Dilarang melakukan spam pada komentar blog, posingan, agenda.
- Dilarang memberikan komentar yang melanggar hukum Indonesia
- Dilarang melakukan promosi/iklan
- Dilarang menyebarkan informasi palsu/hoax
- Dengan mengklik tombol 'Load Comment' dan/atau memberikan komentar anda setuju dengan peraturan diatas.
Privacy Policy* sara, asusila, kata - kata kasar, flaming, prostitusi, perjudian, narkoba