Semprot disinfektan Tangkal Covid-19

 

   Mewabahnya virus Corona tipe baru yang memiliki nama resmi Covid-19 membuat antisipasi wajib dilakukan. Persebaran Covid-19 dapat melalui perantara langsung dengan penderita maupun tidak langsung melalui benda yang mengandung virus corona tipe baru. Banyak cara dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus, salah satunya dengan menjaga dari lingkungan sekitar dengan tidak bepergian ke wilayah luar, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan badan. Cara lain dengan menggunakan cairan disinfektan yang disemprotkan atau diberikan ke wilayah utama yang sering dilalui massa atau orang banyak.

   SMAN 2 Kebumen (SMANDA) merupakan tempat belajar dengan aktifitas orang yang banyak. Karena banyaknya orang dan selalu digunakan sebagai tempat belajar maka antisipasi Covid-19 wajib dilakukan. Antisipasi yang dilakukan selain dengan pribadi yang menjaga kebersihan, juga dilakukan dengan penyemprotan Disinfektan Covid-19. 

  Cara sederhana yang dilakukan untuk membuat cairan Disinfektan adalah dengan 2 sendok Bayclin dicampur dengan 1 liter air. Dengan menggunakan cairan tersebut SMANDA melakukan penyemprotan untuk mencegahan virus Covid-19.

   SMANDA mulai melakukan penyemprotan Disinfektan Anti Corona mulai hari Rabu, 18 Maret 2020. Penyemprotan dilakukan untuk seluruh ruang utama yang sering digunakan. Beberapa ruang utama yang mendapat penyemprotan adalah Ruang Kepala Sekolah, Ruang Wakil Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Staff Tata Usaha, Ruang Kelas, Ruang UKS, dan Ruang Perpustakaan. Sementara untuk ruang lain tetap dilakukan penyemprotan, tetapi terbatas pada titik terterntu saja.

   Untuk mengetahui lebih jelas aktifitas yang dilakukan sebelum dan pada saat penyemprotan, dapat dilihat video di bawah ini.

 

kurniadisubekti

SMANDA ADMIN

Seni dalam kebaikan dan kebahagiaan
About

Tagar:

Bagikan Postingan ini:

Komentar:

  1. Dilarang melakukan spam pada komentar blog, posingan, agenda.
  2. Dilarang memberikan komentar yang melanggar hukum Indonesia
    * sara, asusila, kata - kata kasar, flaming, prostitusi, perjudian, narkoba
  3. Dilarang melakukan promosi/iklan
  4. Dilarang menyebarkan informasi palsu/hoax
  5. Dengan mengklik tombol 'Load Comment' dan/atau memberikan komentar anda setuju dengan peraturan diatas.
Privacy Policy